Jadi untuk postingan kali ini akan membahas tentang indonesia.. Hahahaha~
Hidup Mahasiswa!!
Hidup Rakyat Indonesia!!
Tentunya anda semua sudah sangat farmiliar (#vampir Er?), eh familiar dengan berita tentang Fatwa MUI yang mengharamkan bunga bank.
Tentunya sudah tau dong? Iya kan?
Trus dari sana lah mulai timbul ketertarikan masyarakat terhadap Bank dengan embel2 "Syariah".
Padahal dari pengamatan saya yang orang awam masalah begituan sih, bukannya klo namanya tetep Bank itu sistem dasar yang diambil tetep sistem ekonominya kapitalis?
Jadi mau ga mau, ganti nama kayak gimana pun praktek Riba (yang ga tau riba coba googling deh!, haha~) masih tetep berkelanjutan di sana, walaupun banyak orang mengatakan dengan dalih ini Ribanya sudah minimal. Jauh lebih baik daripada sistem Bank yang pada umumnya.
Oke dah saya terima argumennya.
Tapi entah kenapa semua pada lupa dengan sebuah sistem perekonomian yang berangkat dari kepribadian bangsa kita sendiri, yaitu
KOPERASI
#gedeamattulisannyaEr?
Hahaha~ Maklum rada emosi..
Kayaknya sudah pada lupa nih.. Hehe..
Padahal ini sudah dimuat dari pelajaran ekonomi SMP lho!
Klo gitu saya mulai dengan yang paling dasar dulu ya..
Apa tujuan dari koperasi?
Menyejahterakan Anggotanya
Dulu pertanyaan di atas ini sempat keuar di ujian. Alhamdulillah saya bisa jawab. Hahaha~
Yap benar sekali, koperasi itu bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya.
Bukan menyejahterakan pemilik, penanam saham, investor maupun pemilik modal,
melainkan Menyejahterakan Anggotanya.
Bagaimana cara menjadi anggota koperasi?
Mendaftar lalu membayar simpanan pokok dan simpanan wajib anggota
Ada berapa jenis simpanan di koperasi?
Ada 3:
a. Simpanan Pokok
Simpanan pokok adalah berupa uang administrasi yang digunakan untuk keperluan administrasi anggota ketika pertama sekali mendaftarkan diri sebagai anggota koperasi. Pembayarannya hanya satu kali saja selama kita menjadi anggota koperasi. Sebagai analoginya kalau kita membuka nomor rekening di bank atau biaya pendaftaran untuk mengikuti sebuah kegiatan.
b. Simpanan Wajib
Simpanan wajib adalah simpanan yang wajib disetorkan oleh anggota kepada koperasi setiap bulannya selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Uang simpanan wajib digunakan untuk permodalan koperasi; toserda, simpan pinjam, foto copy, dll.
Simpanan wajib akan dikembalikan secara utuh oleh koperasi kepada anggotanya ketika keanggotaannya dikoperasi berakhir. Simpanan wajib tidak bisa ditarik/dikembalikan sebelum keanggotaannya berakhir.
c. Simpanan Sukarela
Simpanan sukarela adalah simpanan dengan sukarela disetorkan ke koperasi oleh anggota kapan saja dan dapat ditarik kapan saja. Simpanan ini hampir sama dengan tabungan di bank.
Jadi simpanan wajib dan sukarela adalah uang anggota koperasi yang dapat ditarik kembali oleh anggota koperasi, dan merupakan milik anggota koperasi.
Apakah bentuk keuntungan atau laba dari koperasi?
SHU = Sisa Hasil Usaha, yang dibagikan kepada anggota pada akhir tahun sesuai dengan tingkat keaktifannya
Oke ini adalah dasar-dasar dari ilmu koperasi. Nah kenapa koperasi ini dibilang menyejahterakan anggotanya dan juga sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia?
Karena bergerak atas dasar Ekonomi Kerakyatan !!!
Daripada susah-susah saya jelasin pake bahasa ilmiah, mending pake contoh kasus aja ya..
CONTOH KASUS!!
Pada suatu hari (sebut saja namanya Erla) Erla memutuskan untuk menjadi anggota koperasi simpan-pinjam. Setelah beberapa bulan menjadi anggota Erla meminjam uang dari koperasi tersebut sebesar Rp 5.000.000,00 untuk melengkapi modalnya dalam berbisnis Penjualan Alat Sunat. Setiap bulan dikenai bunga sebesar 0,5% (tidak bunga berbunga). 5 bulan kemudian dia membayar pinjamannya pada koperasi tersebut sebesar Rp 5.125.000,00. Artinya koperasi mendapatkan keuntungan Rp 125.000,00 dari peminjaman Erla.
Di sisi lain, (sebut saja namanya Langga), Langga yang baru saja terkena musibah kukunya cantengan sehingga harus melaksanakan operasi meminjam Rp 2.000.000,00 untuk biaya operasinya. Dengan bunga yang sama yaitu 2% per bulan. 7 Bulan kemudian, Langga baru sanggup membayar pinjamannya sebesar Rp. 2.070.000,00. Artinya koperasi mendapatkan keuntungan sebesar Rp 70.000,00 dari peminjaman Langga. Keuntungan total koperasi dari kedua pinjaman tersebut adalah Rp 195.000,00.
Di akhir tahun setelah tutup buku, maka akan diadakan acara yang sangat-sangat dinantikan oleh para anggota koperasi yaitu pembagian keuntungan alias SHU (Sisa Hasil Usaha). Anggap saja selama 1 tahun hanya ada 2 pinjaman yaitu dari Erla dan Langga saja, berarti jika SHU memang dibagikan berdasarkan tingkat keaktifan anggotanya, maka hanya ada 2 orang inilah yang berhak mendapatkan SHU, yaitu Erla dan Langga.
Perbandingan keaktifan ini dinilai dari jumlah uang yang dihasilkan oleh anggota tersebut, berarti jatah masing-masingnya adalah:
Erla = 125/195 dari SHU
Langga = 70/195 dari SHU
Dibagikan deh, sehingga masing-masing dapat
Erla = 125/195 * Rp 195.000,00 = Rp 125.000,00
Langga = 70/195 * Rp 195.000,00 = Rp 70.000,00
-End-
(Sedikit banyak seperti itu lah, walaupun nggak mungkin semudah cerita di atas penghitungannya..)
Nah loh, balik gak tuh duitnya? Balik dong!!!
Apakah ini Riba? Ya nggak lah, lha wong duitnya akhir2nya juga dibalikin, jadi nggak ada Riba di dalemnya!
Tapi kan untungnya dikit ya? Lagipula cuma muterin uang doang!
Woets tunggu dulu!!
INILAH PERTANYAAN YANG SELALU MENGHANCURKAN SISTEM EKONOMI KERAKYATAN!
Coba lihat lagi di atas,
Apa tujuan dari koperasi?
Menyejahterakan Anggotanya
Memang koperasi ini kesannya cuma muterin uang aja, tanpa ngasi keuntungan yang signifikan.
Tapi apakah anda semua nggak sadar,
Apa yang harus dilakukan Erla untuk bertahan hidup klo dia ga bisa meneruskan usahanya karena ga punya modal buat beli seperangkat alat sunat dibayar tunai??
Apa yang harus dilakukan Langga untuk menikmati indahnya berjalan kaki klo dia ga punya uang buat operasi kakinya?
Bukan orientasi jumlah uang yang dikejar mati-matian dalam koperasi, tapi bagaimana uang itu bisa berputar atas azaz kebutuhan..
Koperasi membantu menyejahterakan anggotanya, bukan memperkaya anggotanya. Karena sejahtera adalah jika sebuah kebutuhan yang urgent bisa terpenuhi. Koperasi memberikan waktu luang bagi anggotanya untuk bisa memperoleh uang lebih cepat dari biasanya. Karena itulah saya berani bilang,
-KOPERASI ADALAH PRIBADI BANGSAKU-
Coba nyanyikan lirik lagu Garuda Pancasila!
Akulah pendukungmu
Patriot proklamasi
Sedia berkorban untukmu
Pancasila dasar negara
Rakyat adil makmur sentosa
Pribadi bangsaku
Ayo maju maju
Ayo maju maju
Ayo maju maju
"Rakyat adil makmur sentosa"
Urutan lirik di atas ini adalah mutlak Kepribadian Bangsa Indonesia yang sesungguhnya.
Jadi ADIL DULU BARU MAKMUR!!!
Kalo nggak tercapai 'Adil' sampe kapanpun kita nggak akan mencapai 'Makmur'!
Jangan mencari kemakmuran terlebih dahulu sebelum Keadilan ditegakkan!
Jangan maksa makmur sendirian dan membuat kesenjangan sosial semakin menjadi-jadi., karena tidak akan timbul kesentosaan di pihak yang kaya terlebih lagi di pihak yang miskin.
Hanya dengan inilah sebuah Kesentosaan akan bisa dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat di Indonesia.
Inilah yang harus disadari oleh kita semua saat ini. Betapa hebatnya pejuang-pejuang bangsa yang dulu meletakkan dasar-dasar ideologi bangsa kita. Yang sudah mengadaptasi segala sistem yang ada, mengeliminasi yang tidak sesuai, dan membuatnya menjadi sesuai dengan Pribadi Bangsa kita?
Kenapa hal-hal yang seperti ini justru kita lupakan dan malah terbuai dengan sogokan-sogokan kaum kapitalis maupun kaum lainnya?!
Mari kita kembali kepada kepribadian bangsa Indonesia!!
Hanya dengan begitulah kita bisa menjadi bangsa Indonesia yang sejati, berjati diri kuat dan bermartabat dihadapan bangsa-bangsa yang lainnya!!
HIDUP RAKYAT INDONESIA!!!
Bagi yang berkenan, saya mohon silahkan lihat video di bawah ini..